Procurement online adalah fasilitas yang diberikan oleh PT
Perkebunan Nusantara 11(PERSERO) bagi para rekanan (pemasok)
di lingkungan PT Perkebunan Nusantara 11(PERSERO).
Sebuah fasilitas yang tidak dipungut biaya dalam penggunaannya.
Procurement online adalah sistem yang mudah karena menu dan aplikasi
sistemnya yang jelas. Sehingga tidak terlalu lama mempelajarinya.
Berbasis web, sehingga lebih menarik dan lebih sering diupdate.
Dan terkoneksi ke internet untuk kemudahan akses dari mana saja
dan kapan saja.
Kebijakan PT Perkebunan Nusantara 11(PERSERO)
dalam pengadaan barang/jasa lebih memprioritaskan pengadaan secara
langsung dari pabrikan, distributor resmi atau agen tunggal dan
menghindari penggunaan perantara yang tidak memberikan nilai tambah.
Dalam pemilihan vendor, Garuda lebih memperhatikan aspek kemampuan
dan daya saing perusahaan, daripada mempertimbangkan aspek kepemilikan
TDR.
Ketentuan dan persyaratan bagi para rekanan yang ingin mengajukan
diri sebagai rekanan PT Perkebunan Nusantara
11(PERSERO), adalah sebagai berikut :
Memenuhi persyaratan administratif seperti :
Badan usaha dengan dibuktikan adanya copy Akta Pendirian perusahaan
beserta perubahannya dan copy SIUP
NPWP dan Surat penetapan sebagai PKP
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir (Audited lebih diutamakan)
Copy sertifikasi (jika diperlukan)
Memenuhi persyaratan teknis seperti :
Data fasilitas perusahaan yang dimiliki
Data kapasitas produksi yang tersedia dan terpakai
Jumlah pegawai dan keahliannya
Teknologi dan inovasi
Delivery
Quality Control & SOP
Sertifikasi lainnya (jika diperlukan)
Mempunyai kemampuan/keahlian dan pengalaman dalam bidang usahanya
disertai dengan adanya daftar pengalaman pekerjaan dan referensi.
Semua rekanan akan dilakukan evaluasi berdasarkan kriteria administratif
dan teknis. Dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara
11(PERSERO) berhak untuk melakukan penilaian dan melakukan
pemeriksaan secara langsung atas fasilitas yang dimiliki oleh
rekanan. Segala keputusan penilaian yang dilakukan oleh pihak
PT Perkebunan Nusantara 11(PERSERO) adalah
mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dan tidak ada kewajiban
bagi PT Perkebunan Nusantara 11(PERSERO)
untuk memberikan penjelasan detail atas keputusan hasil penilaian.
PT Perkebunan Nusantara 11(PERSERO) mempunyai
kebijakan dan berhak dalam menetapkan jumlah rekanan dalam Vendor
List PT Perkebunan Nusantara 11(PERSERO)
serta keberadaan rekanan dalam Vendor List PT
Perkebunan Nusantara 11(PERSERO) yang akan dievaluasi secara
rutin. Dalam kaitan ini PT Perkebunan Nusantara
11(PERSERO) tidak akan mengeluarkan TDR lagi.
Surat Pengajuan dari calon rekanan PT Perkebunan
Nusantara 11(PERSERO) untuk menjadi rekanan PT
Perkebunan Nusantara 11(PERSERO), menunjukkan penerimaan
oleh para rekanan atas ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan
oleh PT Perkebunan Nusantara 11(PERSERO).
Demikian Pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Segala pertanyaan, dapat disampaikan kepada kami :
PT Perkebunan Nusantara 11(PERSERO)
Jl. Merak 1
Surabaya
e-mail : support@ptpn-11.com